Jumat, 11 Maret 1982, setumpuk kertas yang telah dikerjakan akhirnya disahkan juga. Tanggal itu merupakan awal bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia meletakkan pondasi hukum lingkungan yang sayangnya hingga hari ini tidak jarang disalahgunakan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Hidup telah menyebutkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi pengingkatan kesejahteraan manusia. 38 tahun sudah berlalu dan sejumlah peraturan telah dibuat untuk memperjelas dan merevisi peraturan sebelumnya dengan tujuan untuk memperbaiki hukum lingkungan Indonesia.
Ketika berbicara mengenai lingkungan, dokumen lingkungan yang dinamakan AMDAL seringkali dijadikan salah satu acuan upaya pelaksana kegiatan dan/atau usaha dalam melestarikan lingkungan.
AMDAL menghadapi dua tantangan di saat yang bersamaan. Tantangan pertama ialah bagaimana AMDAL sebagai dokumen perencanaan dapat berfungsi dengan efektif dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Tantangan kedua ialah bagaimana mengukur dampak dari pencegahan karena lebih sulit untuk mengukur sesuatu yang tidak terjadi ketimbang suatu hal yang terjadi secara nyata.
Pada artikel ini, penulis akan membahas mengenai tantangan pertama yang dihadapi oleh AMDAL. Bagaimanakah dokumen lingkungan yang efektif.
Kisah singkat tentang AMDAL
AMDAL (Analisis Manajemen Dampak Lingkungan) pertama kali diundang-undangkan di Indonesia pada tahun 1993[1] yang kemudian digantikan oleh Peraturan Pemerintah tentang AMDAL pada tahun 1999[2]. AMDAL kemudian menjadi salah satu dokumen dalam proses mendapatkan izin lingkungan yang diatur pada Peraturan Pemerintah tahun 2012 tentang Izin Lingkungan[3]. Berawal dari Amerika Serikat, Environmental Impact Assessment (yang seterusnya akan disebut sebagai AMDAL) secara formal menjadi wajib pada tahun 1969. Kini, dokumen lingkungan tersebut digunakan hampir di seluruh negara di dunia.
Ketika berbicara mengenai efektivitas AMDAL, rasanya tidak adil apabila kita hanya berkaca dari kondisi lingkungan sekarang. AMDAL merupakan dokumen perencanaan dan bukan surat jaminan. Memiliki rencana kegiatan belajar tidak sama dengan melaksanakan kegiatan belajar itu sendiri. Tujuan dasar dari perencanaan adalah memperkirakan dan mempersiapkan. Sebagai contoh, rencana kegiatan belajar bertujuan untuk memperkirakan durasi waktu yang dibutuhkan untuk memahami sebuah materi dan mempersiapkan sumber untuk dipelajari. Sayangnya, pandangan AMDAL sebagai dokumen rencana kurang terceminkan oleh situs-situs yang membahas AMDAL di Indonesia.
Empat Dimensi Efektivitas AMDAL
Merangkum paper yang ditulis oleh J. Loomis dan M. Dziedzic pada tahun 2017 [4], efektivitas AMDAL dapat dibagi menjadi empat dimensi. Dimensi ini mencakup proses analisis itu sendiri dan juga proses eksternal yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh proses analisis dampak lingkungan.
- Procedural
- Substantive
- Transactive
- Normative
Procedural
berfokus pada proses pembuatan AMDAL dan ketaatan terhadap peraturan
Substantive
berfokus pada dampak AMDAL terhadap pengambilan keputusan dan juga efek pengurangan dampak negatif kepada lingkungan hidup
Transactive
berfokus pada pembengkakan biaya yang dikeluarkan dalam pembuatan dokumen lingkungan, termasuk penundaan waktu pelaksanaan kegiatan usaha
Normative
berfokus pada sejauh apa kebijakan yang menaungi AMDAL memenuhi tujuan idealnya (seperti SDG atau proses demokrasi)
Berdasarkan dimensi prosedural, penyusunan dokumen AMDAL acapkali diberitakan tidak dilakukan dengan benar. Wajar rasanya mengatakan bahwa AMDAL tidak efektif apabila sejak pengerjaan, kualitasnya saja sudah diragukan. Selain itu, terlepas dari ruang lingkup yang luas dan penulisan yang bertele-tele, analisis yang dilaksanakan tidak jarang dilakukan tanpa adanya proses yang adil atau transparan. AMDAL ditulis untuk memberikan informasi mengenai potensi dampak lingkungan yang akan dihasilkan, bagaimanakah mungkin keputusan bijak dapat diambil apabila informasi yang tersedia kurang bisa diandalkan.
Selain pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan hidup yang sering dijadikan alasan untuk menghapus AMDAL, terdapat aspek lainnya dalam dimensi substansi yaitu keterlibatan dokumen dalam pengambilan keputusan. Sebelum bertanya efektivitas dokumennya, akan lebih baik apabila kita tahu seberapa jauh dokumen itu dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
AMDAL seringkali dianggap sebagai penghambat birokrasi. Dinilai tidak efektif dan memperlambat investasi. Dokumen yang sudah tidak valid sejak pembuatannya memang tidak dapat memberi banyak manfaat bagi para pengambil keputusan. Kecelakaan mobil tidak menghentikan pengemudi untuk berkendara, namun mendorong para perusahaan otomotif untuk mengeluarkan produk yang lebih aman bagi penggunanya. Alih-alih menghapusnya, mungkin proses pengerjaan AMDAL dapat diteliti lebih lanjut apa yang menghambatnya dan bagaimana kualitasnya.
AMDAL pada akhirnya merupakan salah satu cara manusia untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan sekitar. Untuk meningkatkan kualitas hidup di jangka panjang. Perlu disadari bahwa dokumen lingkungan ini dapat berkontribusi dalam lingkup yang lebih luas seperti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) dan menyeimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
AMDAL sebagai dokumen perencanaan
Menurut teori perencanaan (planning theory), efektivitas rencana dapat diukur berdasarkan kinerja (performance) dan kesesuaian (conformance)[5].
Kinerja rencana ditinjau berdasarkan pengaruh rencananya terhadap proses pengambilan keputusan itu sendiri. Tingkat terendah dari kinerja adalah perkenalan (acquintance) di mana para pengambil keputusan mengetahui isi dan tujuan dari rencana yang ada. Tingkat selanjutnya dari kinerja ialah pertimbangan (consideration), informasi yang disediakan oleh rencana menjadi referensi dalam mengambil tindakan. Tingkat terakhir ialah persetujuan (consent), pengambil keputusan mengakui isi dari rencana tersebut dan memperbolehkan rencana untuk mempengaruhi mereka.
Kesesuaian berbicara mengenai hubungan niat dan hasil. Ada tiga tingkatan juga dalam kategori kesesuaian. Kesesuaian formal (formal conformity) adalah di saat pernyataan mengenai sebuah kebijakan diadopsi dan diterjemahkan oleh pemerintah tingkatan yang lebih rendah ke dalam rencana kebijakan mereka. Kesesuaian tingkah laku (behavioral conformity) adalah ketika tindakan atau keputusan sejalan dengan yang diucapkan. Kesesuaian akhir (final conformity) adalah ketika rencana mencapai tujuan utamanya.
Berdasarakan efektivitas yang dijelaskan oleh teori perencanaan, AMDAL setidaknya memberikan informasi yang baik kepada pengambilan keputusan oleh pelaku usaha atau kegiatan (termasuk pemerintah sebagai pengawas atau pelaksana).
Efektifkah AMDAL di Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita dan juga pemerintah bertanya terlebih dahulu: Sudahkah AMDAL dikerjakan dengan benar di Indonesia? Bagaimana keterlibatan dokumen lingkungan di dalam pengambilan kebijakan? Apa yang dapat dilakukan untuk memastikan biaya yang dikeluarkan untuk pengerjaan AMDAL digunakan secara optimal? Bagaimana AMDAL dapat membantu memastikan keberjalanan ekonomi, sosial dan juga lingkungan?
Photo by Bernd Klutsch on Unsplash